Tata Cara Permohonan Sinkronisasi Data SKAR dan Sinkronisai Data IAR.

Karena banyak ditemukan permohonan dengan data SKAR oleh pemohon yang sebenarnya sudah memiliki IAR dan terdaftar pada database Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI.
Sesuai ketentuan pada Pasal 84 Permenkominfo 17 tahun 2018, sinkronisasi dengan SKAR dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2018 dan hanya dapat di proses untuk SKAR yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI Kemenkominfo dan belum memiliki / mendapatkan IAR.
Untuk memeriksa apakah IAR anda sudah diterbitkan dan terdaftar pada database Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI, dapat dilakukan dengan cara sbb:
  1. Jika sudah mengetahui callsign anda maka silahkan kunjungi situs https://iar-ikrap.postel.go.id pada menu Pencarian IAR/IKRAP masukan callsign anda lalu tekan tombol cari.
Jika data IAR anda ditampilkan oleh sistem, artinya anda telah terdaftar di dalam database Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI dan tidak perlu melakukan sinkronisasi dengan data SKAR.
2. Bagi Peserta UNAR yang telah melakukan registrasi online di Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI, maka yang bersangkutan dapat melakukan pemeriksaan dengan cara login ke akun yang digunakan saat registrasi UNAR, dan melihat riwayat IAR untuk mengunduh IAR, dan tidak perlu lagi untuk melakukan sinkronisasi dengan data SKAR.
Bagi pemilik SKAR yang belum memiliki IAR, maka permohonan sinkronisasi dengan data SKAR dilakukan dengan cara:
Membuat akun baru di situs perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI, dengan menggunakan username, password dan alamat email yang benar.
Selesai pembuatan akun dilakukan, silahkan melakukan sinkronisasi dengan data SKAR.
Data-data yang harus disiapkan adalah nama lengkap, tanggal UNAR dan lokasi UNAR sesuai dengan yang tercatat pada database Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI.
SDPPI akan melakukan pemeriksaan / validasi terhadap setiap parameter data yang dimasukan tersebut diatas.
Jika data anda tervalidasi maka, IAR akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh dari Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI.
Untuk permohonan dengan SKKAR atau Sertifikat atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Instansi lain tidak dapat diproses dan disarankan untuk mengikuti UNAR kembali.
Untuk pemilik IAR yang masih berlaku dan belum melakukan sinkronisasi dengan data IAR di Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI diminta untuk segera melakukan sinkronisasi dengan data IAR dengan cara:
Membuat akun baru di situs perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI, dengan menggunakan username, password dan alamat email yang benar.
Selesai pembuatan akun dilakukan, silahkan melakukan sinkronisasi dengan data IAR.
Data-data yang harus disiapkan adalah callsign, nama lengkap dan masa berlaku IAR sesuai dengan yang tercatat pada database Sistem Perizinan IAR IKRAP Ditjen SDPPI.
Siapkan hasil scan atas dokumen asli sbb: KTP atau Surat Keterangan dari orang tua bagi yang belum berumur 17 tahun dan IAR yang masih berlaku.
Siapkan foto digital berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah (sesuai ketentuan Permenkominfo no 17 tahun 2018).
SDPPI akan melakukan pemeriksaan / validasi terhadap setiap parameter data dan hasil scan dokumen yang dimasukan tersebut diatas.
Setelah proses sinkronisasi dengan data IAR selesai dilakukan, anda dapat mengunduh IAR elektronik pada menu riwayat IAR.
Khusus bagi pemilik IAR yang sudah melakukan sinkronisasi data IAR namun foto dirinya belum menggunakan foto yang sesuai dengan ketentuan pada Permenkominfo no 17 tahun 2018 (foto digital berwarna terbaru dengan latar belakang warna merah) maka diharuskan kepada mereka untuk segera melakukan penggantian foto tersebut.
Informasi terkait sinkronisasi data IAR apabila mengalami kendala pada proses sinkronisasi maka dapat menghubungi call center SDPPI di no telepon 159 atau 02130003111 atau email callcenter_sdppi@postel.go.id
Demikian informasi yang dapat disampaikan, atas bantuan untuk mensosialisasikannya diucapkan terima kasih.  (dikutib sumber: orari.or.id)

Tidak ada komentar: